- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Usai Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka, Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditahan
Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar
Usai Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka, Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditahan
- Kamis, 24 April 2025 - 23:22 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra langsung ditahan.
Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Rp2,1 miliar itu dilakukan usai menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Pekanbaru selama lebih kurang 10 jam, Kamis (24/4/2025).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.
"Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Pekanbaru," kata Kompol Berry Kamis (24/4/2025) malam.
Tersangka dicecar puluhan pertanyaan terkait kasus yang membelitnya selama lebih kurang 10 jam.
"Ada puluhan pertanyaan yang ditanyakan penyidik," kata Kompol Berry.
Diketahui Arnaldo memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka setelah sempat mangkir tanpa keterangan pada panggilan pertama yang dijadwalkan pemyidik pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap mantan Direktur RSD Madani, dr Arnaldo Eka Putra.
Pemanggilan ini terkait dugaan penipuan dalam pengadaan proyek rehabilitasi rumah sakit senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, menyebutkan bahwa Arnaldo tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025 kemarin.
"Panggilan pertama sudah kita layangkan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," kata Kompol Berry, Selasa (22/4/2025).
Kompol Berry menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua guna kepentingan proses penyidikan.
"Untuk pemanggilan kedua terhadap dr Arnaldo, akan kami lakukan pada Kamis, 24 April 2025 besok. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif," ungkapnya.
Dugaan penipuan ini bermula dari laporan Harimantua Dibata Siregar pada 18 Februari 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Dalam laporannya, pelapor mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar dalam proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru.
Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2024, saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani. ***